Menggerakkan Indonesia untuk Peduli dan Bertindak Demi Hak-Hak Hewan
Sebagai organisasi yang bergerak dalam advokasi hukum dan perlindungan hewan, PAHI tidak hanya bekerja di balik meja hukumkami juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui kampanye dan aksi nasional yang menyentuh kesadaran publik, mendorong perubahan sikap, dan memperluas gerakan perlindungan satwa di Indonesia.
Kampanye dan aksi publik adalah jembatan antara nilai hukum dan transformasi budaya. Karena itu, PAHI percaya bahwa keadilan untuk hewan harus dibangun dari akar: edukasi massal dan aksi kolektif.
Tujuan Kampanye & Aksi Nasional:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap hewan dan dampaknya.
- Menumbuhkan budaya peduli hewan dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendorong partisipasi aktif publik dalam pelaporan, advokasi, dan relawan.
- Memberi tekanan moral dan sosial untuk mempercepat lahirnya kebijakan pro-satwa.
Program Kampanye Utama PAHI:
1. #SuaraUntukSatwa
Kampanye nasional daring yang mengajak publik menyuarakan kasus kekerasan terhadap hewan di lingkungan sekitar dan berbagi di media sosial dengan tagar kampanye.
2. #StopKekerasanHewan
Gerakan edukatif yang menyasar sekolah, kampus, komunitas, dan ruang publik untuk mengenali, mencegah, dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap satwa.
3. PAHI di Car Free Day
Aksi langsung di ruang publik dengan booth edukasi, pertunjukan seni, dan relawan yang menyebarkan leaflet serta membuka petisi perlindungan hewan.
4. Pekan Nasional Satwa Bermartabat
Event tahunan yang diisi dengan seminar, lomba edukatif, pameran, pemutaran film, hingga adopsi hewan, bekerja sama dengan komunitas dan shelter di berbagai kota.
5. Petisi dan Audiensi Publik
Pengumpulan dukungan masyarakat untuk mendesak lahirnya regulasi yang lebih kuat, seperti Perda Perlindungan Hewan atau revisi KUHP terkait satwa.
Target Peserta Kampanye:
- Pelajar dan Mahasiswa
- Komunitas Pecinta Hewan
- Warga Urban dan Netizen
- Aparat Pemerintah Lokal
- Tokoh Agama dan Budaya
Slogan Kampanye PAHI:
“Bersuara Itu Hak, Membela Itu Tanggung Jawab Untuk Satwa yang Tak Bisa Bicara.”
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan