Studi Kasus PAHI

Kasus Penelantaran Anjing di Rumah Kosong Jakarta Selatan, Februari 2025

Latar Belakang
Pada bulan Februari 2025, PAHI menerima laporan dari warga tentang keberadaan beberapa ekor anjing yang ditelantarkan di sebuah rumah kosong di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut keterangan warga, pemilik rumah sudah pindah selama lebih dari 2 minggu, namun hewan-hewan peliharaan ditinggalkan tanpa makanan, air, atau perawatan.

Warga melaporkan kondisi tersebut melalui Form Pelaporan Kekerasan Hewan PAHI dan mengunggah bukti berupa foto serta video.

Tindakan Awal PAHI
- Tim Hukum PAHI menghubungi pelapor dan memverifikasi bukti visual serta alamat kejadian.
- Tim Rescue PAHI turun ke lokasi bersama relawan untuk melakukan observasi langsung.
- PAHI berkoordinasi dengan Polsek setempat dan dinas peternakan wilayah Jakarta Selatan untuk melakukan evakuasi hukum terhadap hewan tersebut.

Hasil Investigasi
- Terdapat 5 ekor anjing di dalam rumah yang dikunci dari luar.
- Dua ekor mengalami dehidrasi berat, satu mengalami luka kulit yang parah.
- Tetangga sekitar membenarkan bahwa pemilik rumah tidak kembali sejak pindah.
- Tidak ditemukan stok makanan atau air dalam rumah tersebut.

Langkah Hukum
- PAHI melaporkan kasus ke kepolisian berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan.
- Pendampingan hukum dilakukan terhadap pelapor dan warga sekitar sebagai saksi.
- Surat pemanggilan dikirimkan kepada pemilik rumah yang akhirnya mengakui perbuatannya namun berdalih "tidak tahu harus menitipkan."

Rehabilitasi dan Pemulihan
- Kelima anjing dievakuasi dan dibawa ke shelter mitra PAHI untuk pemulihan.
- Dilakukan perawatan medis, vaksinasi, dan sterilisasi.
- Setelah 2 bulan rehabilitasi, 4 anjing berhasil diadopsi melalui program PAHI Adopsi Bertanggung Jawab.

Dampak Kasus
- Kasus ini menjadi perhatian media lokal dan viral di media sosial.
- Meningkatkan pelaporan kasus serupa ke PAHI di wilayah Jabodetabek.
- Memicu diskusi publik tentang pentingnya tanggung jawab pemilik hewan dan pengawasan dari RT/RW.
- Pemerintah kota mulai menyusun draft Perda Perlindungan Satwa Domestik.

Kesimpulan
Kasus ini membuktikan bahwa kerja cepat, kolaboratif, dan berbasis hukum dapat menyelamatkan nyawa hewan dan mengedukasi masyarakat secara luas. PAHI akan terus mendorong agar setiap tindakan kekerasan terhadap hewan ditindak secara hukum — dan tidak lagi dianggap sepele.

Para Petinggi PAHI CABANG LAMPUNG

Pahi CABANG LAMPUNG
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG LAMPUNG
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG LAMPUNG
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG LAMPUNG

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG LAMPUNG

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG LAMPUNG - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan